Dinas Pendidikan Tegaskan Komitmen Anti Korupsi dan Gratifikasi dalam Pelayanan Publik

UPTD.BLPT
23 Januari 2025 773 x BERITA DINAS

Dinas Pendidikan kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan zona integritas bebas korupsi dan gratifikasi dengan menggelar sosialisasi antikorupsi dan gratifikasi. Acara ini dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap fungsi sistem pelayanan yang rentan terhadap penyalahgunaan wewenang, seperti dalam proses kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, dan legalisasi ijazah.

Dalam kegiatan ini, Dr. Asrul Ahmad, S.Pd., M.Si. Sekretaris Dina Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan pentingnya penerapan prinsip antikorupsi dalam setiap aspek pelayanan publik. Beliau menyatakan bahwa Dinas Pendidikan berkomitmen untuk menutup setiap celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan korupsi dan gratifikasi. “Kita menutup ruang untuk melakukan korupsi dan gratifikasi,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut dari komitmen ini, Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa seluruh layanan seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, dan legalisasi ijazah tidak dipungut biaya. Dalam edaran tersebut juga disebutkan bahwa jika ditemukan praktik suap, baik pemberi maupun penerima akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Langkah ini diambil untuk menciptakan pelayanan yang transparan, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Dinas Pendidikan. Melalui upaya ini, Dinas Pendidikan berharap dapat menjadi contoh nyata tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

guru dinaspendidikan sulawesitengah provinsisulawesitengah merdekamengajar merdekabelajar

Berita Terpopuler

Kolom Komentar


Berikan Komentar

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *