TUGAS DAN FUNGSI
UPTD.BLPT
11 Februari 2025 884 x
Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi, fasilitasi, evaluasi serta pelaporan terhadap penyelenggaraan fungsi PTK SMA, PTK SMK, PTK PKPLK
Bidang Pembinaan SMA
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, memberikan bimbingan teknis serta melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Bidang Manajemen Pembinaan Sekolah Menengah Atas.
Bidang Pembinaan SMK
merumuskan dan melaksanakan kebijakan, memberikan bimbingan teknis serta melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Bidang Manajemen Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.
Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus Pendidikan Layanan Khusus dan Inovasi Pendidikan (PKPLK-IP)
menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi, fasilitasi, evaluasi serta pelaporan terhadap penyelenggaraan fungsi pembinaan peserta didik PKPLK, kelembagaan, kurikulum PKPLK, sarana dan prasarana PKPLK, dan Inovasi Pendidikan
Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah I - VI
melaksanakan urusan pada bidang pendidikan menengah di wilayahnya meliputi ketatausahaan, pembinaan Sekolah Menengah Atas dan pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan
UPTD. Balai Layanan Platform Teknologi (BLPT)
melaksanakan layanan pemanfaatan platform teknologi pendidikan dalam mendukung implementasi Kurikulum Merdeka yang dicanangkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

