Sejarah

UPTD.BLPT
31 Oktober 2022 1587 x

Masa Sebelum Berdiri Sendiri (Tahun 1961 – 1965)

Sejak tahun 1961 seluruh kegiatan administrasi dan pembangunan di bidang pendidikan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Sulawesi Utara dan Tengah yang berkedudukan di Manado, sebagai akibat pemekaran Propinsi di Sulawesi menjadi :  

  1. Propinsi Sulawesi Selatan dan Tenggara
  2. Propinsi Sulawesi Utara dan Tengah

Dengan adanya pemekaran wilayah tersebut, maka semua kegiatan Administrasi dan Pembangunan di bidang Pendidikan  menjadi bagian tanggung jawab dari Kantor Perwakilan Departemen Pendidikan Dasar dan Kebudayaan  Sulawesi Utara Tengah (SULUTENG). Untuk lebih mengefektifkan penyelenggaraan Administrasi diadakan pengembangan Wilayah Administrasi Pemerintahan selanjutnya Propinsi Sulawesi Utara Tengah dimekarkan lagi 2 (dua) wilayah Administrasi Pemerintahan secara resmi dilaksanakan tanggal 13 April 1964 yaitu :

  1. Propinsi Sulawesi Utara dengan Ibu kotanya di Manado
  2. Propinsi Sulawesi Tengah dengan Ibu kotanya di Palu.
Meskipun Propinsi Sulawesi Tengah telah berdiri sendiri, Kantor Perwakilan Departemen Pendidikan Dasar dan Kebudayaan masih meliputi wilayah kerja Sulawesi Utara Tengah dan tetap berkedudukan di Manado sampai awal tahun 1965.

Masa Berdiri Sendiri  (10 Mei 1965) sampai sekarang

Berdasarkan Surat Keputusan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tanggal 20 Juni 1964 Nomor 51/1964 dan Nomor A.14687/UU. Maka pada Tanggal 10 Mei 1965 dengan resmi dibuka Perwakilan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Sulawesi Tengah, dan penyerahan penyelenggaraan  Administrasi Pendidikan dari Propinsi Sulawesi Utara ke Propinsi Sulawesi Tengah pada Tahun 1965 dilaksanakan di daerah Tumbelaka wilayah Desa Tipo, yang pada saat itu bersamaan diserahkannya Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan dari Propinsi Sulawesi Utara ke Propinsi Sulawesi Tengah. Tumbelaka Desa Tipo pada saat itu dikenal tempat persinggahan masyarakat yang bepergian baik dari Kota Palu ke Donggala, maupun dari Donggala ke kota Palu. Pada Tahun 1965, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melantik Bapak J.F. Kapal sebagai Kepala Kantor Perwakilan Pertama di Propinsi Sulawesi Tengah.


J.F. Kapal
Kepala Kantor Perwakilan Pertama di Propinsi Sulawesi Tengah

Pada masa berdiri antara tahun 1965 – 1967 kantot Perwakilan Departemen Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Propinsi Sulawesi Tengah mempunyai susunan organisasi sebagai berikut:

  1. Kepala Perwakilan
  2. Bagian Sekretariat, yang dikepalai oleh seorang Sekretaris
  3. Inspeksi Daerah

Dalam Operasional kepala Perwakilan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Sulawesi Tengah dibantu oleh Bagian Sekretariat yang terdiri dari tiga Seksi:

  1. Seksi Administrasi Keuangan
  2. Seksi Material Keuangan
  3. Seksi Urusan Umum

Sedangkan Inspeksi Daerah sebagai pelaksanaan teknisnya. Kepala Perwakilan dibantu oleh Inspeksi – Inspeksi Daerah yang terdiri dari :

  1. Inspeksi Daerah Pendidikan Olah Raga Masyarakat dan Luar Sekolah.
  2. Inspeksi Daerah Pendidikan Guru
  3. Inspeksi Daerah Sekolah Menengah Pertama
  4. Inspeksi Daerah Sekolah Menengah Atas
  5. Inspeksi Daerah Pendidikan Ekonomi
  6. Inspeksi Daerah Pendidikan Masyarakat
  7. Inspeksi Daerah Kebudayaan
  8. Inspeksi Daerah Pendidikan Kewanitaan
  9. Inspeksi Daerah Urusan Pendidikan dan Lembaga Kursus

Selanjutnya susunan Organisasi Kantor Perwakilan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengalami suatu perubahan, sejak tahun 1968 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 070.A/1967 Tanggal 10 Oktober 1967 menjadi empat Daerah Direktorat Jenderal, yaitu sebagai berikut:

  1. Kantor Daerah Pendidikan Dasar
  2. Kantor Daerah Direktorat Jenderal Kebudayaan
  3. Kantor Daerah Direktorat Olah Raga Pramuka

Kedudukan Kepala Perwakilan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Sulawesi Tengah, hanya berfungsi selaku koordinator terhadap ketiga Daerah Direktorat Jenderal. Dalam menjalankan tugasnya kepala Perwakilan dibantu oleh seorang Sekretaris.
Sedangkan wewenang dan tanggung jawab Operasional berada pada masing-masing Daerah Direktorat Jenderal tersebut. Melihat perkembangan Pendidikan di Propinsi Sulawesi tengah, maka susunan Organisasi disempurnakan serta disesuaikan dengan kondisi perkembangan pendidikan dan kebudayaan di Propinsi Sulawesi Tengah. Sesuai Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0141/1969 dan Nomor 014/1969 Kantor Daerah Direktorat Jenderal Propinsi Sulawesi Tengah ditiadakan serta seluruh wewenang kembali kepada Kepala Perwakilan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Sulawesi Tengah yang pertama dimulai sejak tahun 1970, dan susunan Organisasipun mengalami perubahan sebagai berikut:



Berita Terpopuler